"Kami yang bertanda tangan di bawah ini, dengan tekad bulat dan penuh kesungguhan menyatakan:
IKRAR
untuk mematuhi dan melaksanakan Tata Krama dan Tata Cara Periklanan Indonesia selanjutnya disebut Etika Pariwara Indonesia ini secara jujur, benar, dan bertanggung jawab demi peningkatan
kwalitas industri perikalanan nasional, iklim usaha yang kondusif dan sehat, serta terjaganya nilai-nilai dalam masyarakat dan sendi-sendi budaya bangsa.
...... (selanjutnya klik
disini)"
Memang,
copywriting a.k.a bahasa iklan mempunyai klasifikasi tersendiri (baca: boleh
nyeleneh) dalam bahasa suatu negara. Namun ketika orang iklan (Indonesia) membuat suatu naskah kode etik yang nota bene formal, dapatkah bahasa mereka yang
nyeleneh dan sering kali keluar dari jalur EYD dipinggirkan untuk sementara?
Jawabnya: Tidak. Lihat contoh di atas.
Bagaimana
nih Polisi EYD?